GORONTALO – Tahun anggaran 2026 diproyeksikan menjadi titik balik bagi sektor ekonomi kerakyatan di Kabupaten Gorontalo.
Pemerintah daerah menyiapkan skema intervensi ekonomi yang masif dengan alokasi dana segar sebesar Rp16 miliar khusus untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan fiskal ini tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan dirancang sebagai stimulus produktif untuk memperbaiki ekosistem bisnis rakyat secara menyeluruh.
Baca juga: Pemkab Gorontalo Ajukan Perpanjangan Tenor Pinjamam PEN ke PT SMI
Fokus anggaran tersebut akan didistribusikan untuk membenahi rantai masalah UMKM dari hulu hingga hilir.
Kebijakan ini mencakup penyuntikan modal kerja, pembukaan akses pasar, hingga pendampingan manajerial yang berkelanjutan.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menekankan bahwa pendekatan yang diambil pemerintahannya bersifat adaptif terhadap kebutuhan spesifik pelaku usaha.
Baca juga: Lunas Tepat Waktu, Pemkab Gorontalo Tuai Apresiasi BPJS Kesehatan
Ia menjamin tidak akan ada pendekatan pukul rata, melainkan solusi yang disesuaikan dengan kendala masing-masing wirausaha.
“Ada yang butuh modal, kami siapkan. Ada yang sudah berusaha tapi tidak punya pasar, kami bukakan aksesnya. Ada yang pasarnya sudah ada, tapi terbatas, kami perluas,” tegas Sofyan, Senin, 15 Desember 2025.
Dalam cetak biru kebijakan ini, Pemkab Gorontalo menargetkan UMKM bertransformasi menjadi mesin utama penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui pemetaan masalah yang akurat dan dukungan anggaran yang kuat, pemerintah optimistis dapat menciptakan iklim usaha yang inklusif dan berdaya saing tinggi di tahun mendatang.
Langkah strategis ini menjadi bukti konkret komitmen pemerintah daerah dalam merestorasi ekonomi, memastikan pelaku usaha kecil mendapatkan karpet merah untuk tumbuh dan berkembang di tanah sendiri.
"Bahkan yang baru punya semangat pun tidak akan kami biarkan berjalan sendiri," ujar Sofyan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis