GORONTALO – Status tersangka beberapa bahasiswa yang diduga terlibat demo anarkis beberapa waktu lalu dibatalkan Polda Gorontalo.
Pembatalan disampaikan langsung Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo, pada Senin, 28 Oktober 2025 kemarin.
Widodo menjelaskan langkah ini diambil setelah pihaknya melakukan koordinasi dan evaluasi bersama pimpinan perguruan tinggi di Gorontalo.
Baca juga: 3 Film Nasionalisme Terbaik, Tontonan Wajib Rayakan Hari Sumpah Pemuda
"Perbuatan mereka sebenarnya telah memenuhi unsur pidana, terutama dalam kasus pembakaran fasilitas umum. Namun, kami mempertimbangkan aspek psikologis, moral, dan sosiologis, sehingga kasus ini tidak kami lanjutkan,” kata Widodo.
Lebih lanjut Widodo menjelaskan meski status tersangka dibatalkan, polisi tetap mengambil langkah pembinaan sebagai penyelesaian masalah.
Ini juga menjadi simbol kemitraan polisi dan pihak kampus.
"Harapannya mahasiswa ini dapat menjadi contoh bagi rekan-rekannya bagaimana menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik tanpa anarkis,” jelasnya.
Baca juga: Sistem Satu Arah di Kota Gorontalo Tuai Pro-Kontra, Wali Kota: Itu Hal Biasa
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Desmont Harjendro mengatakan pihaknya tidak pernah melarang demo.
Namun, harus diilaksanakan dengan tertib dan aman tanpa perilaku anarkis.
Pada awal September lalu, Desmont bilang ada tiga titik lokasi demo. Satu titik lokasi berujung ricuh dan penangkapan enam mahasiswa.
"Pelaku anarkis sempat diamankan dan diproses sesuai prosedur. Namun setelah dilakukan koordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi, Kapolda memutuskan pendekatan pembinaan," kata Desmont.
Setelah ini, kata Desmont, pihaknya akan mengintensifkan langlah pembinaan, kunjungan, dan dialong ke kampus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polda Gorontalo