Razia Satpol PP Kota Gorontalo di sejumlah kos dan penginapan (Humas Pemkot Gorontalo)
GORONTALO — Satpol PP Kota Gorontalo kembali menggelar operasi malam pada Jumat, 24 Oktober 2025 kemarin.
Razia yang dilakukan bersama unsur TNI, Polri, dan Polisi Militer (POM) ini menyasar lokasi-lokasi yang diduga sering digunakan untuk kegiatan asusila.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan empat pasangan ilegal di tempat berbeda.
Baca juga: Rektor UMGO Ibaratkan Sitti Magfirah Semut, Muhammadiyah Gajah: Dia Salah Pilih Lawan
Dua pasangan ditemukan di kamar kos di Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan.
Sementara satu pasangan lain diamankan di penginapan kawasan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, dalam kondisi tanpa busana.
Satu pasangan tambahan ditemukan di penginapan wilayah Dulomo Utara, Kecamatan Kota Utara.
Baca juga: Ultimatum Rektor UMGO: Dosen hingga Mahasiswa yang Dukung Sitti Magfirah Bakal Kena Sanksi
Seluruh pasangan yang terjaring dibawa ke Markas Satpol PP Kota Gorontalo untuk dilakukan pendataan dan pembinaan sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga moralitas dan ketertiban sosial di masyarakat.
Tujuannya jelas untuk memastikan lingkungan masyarakat tetap aman, tertib, dan bermartabat.
Baca juga: Harga Beras di Pasar Gorontalo Masih Dijual di Atas HET, Ini Penyebabnya
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang menegaskan pentingnya penegakan nilai keagamaan dan sosial di wilayahnya.
Pemberantasan maksiat merupakan langkah nyata mewujudkan Gorontalo sebagai Bumi Serambi Madinah, kota yang menjunjung tinggi nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo