Bahlil Lahadalia saat menghadiri Musda Golkar Gorontalo (Humas Pemprov Gorontalo)
GORONTALO - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berpihak pada daerah.
Pernyataan itu disampaikan saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) VI Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Gorontalo Minggu, 27 Juli 2025.
“Saya ingin seluruh sumber daya alam khususnya tambang dan minyak untuk kepentingan daerah," katanya.
Baca juga: Idah Syahidah Pimpin Golkar Gorontalo
"Daerah harus menjadi tuan di negerinya sendiri. Jangan masalah saja yang dikasih untuk daerah,” tegas Bahlil.
Bahlil menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara untuk segera melakukan pemetaan terhadap wilayah pertambangan di Gorontalo.
Ini bertujuan untuk menetapkan area yang bisa dimasukkan ke dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Baca juga: Operasi Patuh Otanaha 2025 Berakhir, Pelanggaran Administratif Masih Marak Ditemukan
“Sebelum ke sini saya sudah menelepon Dirjen Minerba terkait dengan tambang yang tahun 2026 sudah bisa berproduksi. IPR dan WPR yang ada akan segera kita inventarisasi, kan sudah ada wilayahnya yang sudah disetujui," ujarnya.
"Untuk areal yang lagi bermasalah kemarin saya sudah perintahkan ke Dirjen untuk petakan mana yang bisa dimasukkan ke WPR untuk rakyat dan mana untuk perusahaan, agar tidak begini terus,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail dalam kesempatan yang sama mengungkapkan kondisi fiskal daerah yang masih lemah dengan anggaran hanya sekitar Rp1,7 triliun.
Baca juga: Pansus DPRD Gorontalo Bahas Masalah Tambang di Pohuwato
Menurutnya, optimalisasi sumber daya alam menjadi salah satu langkah untuk memperbaiki kondisi tersebut.
“Terus terang saya bergembira ketika melihat data tambang yang ada di Pohuwato sudah mulai beroperasi tahun depan, kita berharap dana bagi hasil," kata Gusnar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Gorontalo