Senin, 20 APRIL 2026 • 10:53 WIB

Apa Itu Hari Konsumen Nasional? Kenali Sejarah, Tujuan, dan Hak Pembeli

Author

Sejarah Hari Konsumen Nasional (Istimewa)

GORONTALO — Setiap tanggal 20 April, Indonesia memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkornas). Momen ini bukan sekadar seremoni tahunan.

Harkonas menjadi sebuah pengingat seluruh elemen ekonomi tentang betapa pentingnya melindungi hak-hak individu dalam setiap transaksi barang maupun jasa.

Lantas, bagaimana sejarah di balik hari besar ini dan apa saja hak yang seharusnya kita miliki sebagai pembeli? Berikut ulasan lengkapnya.

Baca juga: Ragam Permainan Tradisional Khas Gorontalo yang Kini Mulai Langka

Mengapa 20 April?

Penetapan Hari Konsumen Nasional secara resmi dikukuhkan melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012. 

Pemilihan tanggal 20 April sendiri memiliki makna historis yang kuat, karena bertepatan dengan tanggal disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Negara memandang bahwa perlindungan konsumen adalah kewajiban mutlak mengingat konsumen adalah penggerak terbesar roda industri.

Baca juga: 5 Cara Mendampingi Korban Kekerasan Seksual dalam Proses Pemulihan

Posisi mereka harus diperkuat agar tidak menjadi pihak yang lemah di hadapan pelaku usaha yang terkadang lebih mengutamakan keuntungan maksimal dengan biaya minimal.

Tujuan Utama Peringatan Harkornas

Peringatan ini membawa semangat untuk meningkatkan kualitas industri dalam negeri. Secara rinci, ada empat visi besar di baliknya:

Memperkuat Kesadaran Kolektif 

Menyadarkan masyarakat akan hak dan kewajibannya, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing melalui kualitas produk yang jujur.

Menempatkan Konsumen sebagai Subjek Utama

Menggeser paradigma agar konsumen benar-benar menjadi penentu kegiatan ekonomi. 

Baca juga: Timnas Indonesia U-17 Gagal ke Semifinal Piala AFF U-17 2026, Runtuhnya Tradisi Podium Sejak 2017

Jika konsumen cerdas, pengusaha pun dipaksa untuk lebih inovatif dan kompetitif di kancah global.

Konsumen sebagai Agen Perubahan

Memposisikan pembeli bukan sekadar pengguna, melainkan faktor penentu tren dan standar kualitas pasar domestik.

Dorongan bagi Regulator

Menjadi momentum bagi pemerintah untuk terus memperkuat regulasi dan pengawasan terkait perlindungan hak-hak masyarakat.

Apa yang Dilindungi Undang-Undang?

Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, terdapat sejumlah hak dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. 

Sebagai pembeli yang cerdas, Anda berhak mendapatkan:

  1. Keamanan dan Keselamatan yakni hak atas rasa aman dan nyaman saat mengonsumsi barang/jasa.
  2. Kebebasan memilih. Hak untuk memilih produk sesuai nilai tukar dan kondisi yang dijanjikan.
  3. Informasi yang jujur. Hak untuk mendapatkan penjelasan yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi produk.
  4. Akses suara. Hak agar pendapat dan keluhan Anda didengar serta ditindaklanjuti.
  5. Perlindungan hukum. Hak untuk mendapatkan advokasi serta penyelesaian sengketa secara adil.
  6. Kompensasi dan ganti rugi. Hak untuk menerima penggantian jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
  7. Pelayanan non-diskriminatif. Hak untuk dilayani secara benar, jujur, dan tanpa perbedaan perlakuan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU