Selasa, 18 NOVEMBER 2025 • 14:24 WIB

Provinsi Gorontalo Masuk 10 Daerah dengan Rata-Rata Upah Buruh Terendah di Indonesia Tahun 2025

Author

Ilustrasi upah buruh (Istimewa)

GORONTALOProvinsi Gorontalo menjadi salah satu dari 10 daerah di Indonesia dengan rata-rata upah buruh terendah di Indonesia tahun 2025.

Dalam evaluasi rata-rata upah buruh bulanan, Provinsi Gorontalo tercatat berada di urutan kesembilan dari sepuluh daerah dengan upah terendah secara nasional.

Nominal rata-rata upah buruh di Gorontalo tahun ini mencapai Rp2,91 juta per bulan berdasarkan data BPS per Agustus 2025.

Baca juga: Konten Kreator Ka Kuhu Gandeng 8 Kuasa Hukum Usai Dipolisikan Wartawan

Angka ini menegaskan bahwa disparitas upah masih terjadi, dipengaruhi oleh perbedaan struktur ekonomi regional, tingkat produktivitas, dan kondisi industri di masing-masing wilayah.

Upah Terendah di Bawah Rp3 Juta

Data BPS menunjukkan bahwa upah rata-rata di beberapa provinsi mayoritas masih berada di bawah angka Rp3 juta.

Provinsi Lampung menduduki posisi paling bawah dengan rata-rata upah terkecil, yaitu Rp2,52 juta per bulan, disusul oleh Jawa Tengah, Rp2,53 juta, di urutan kedua.

Rincian sepuluh provinsi dengan rata-rata upah buruh bulanan terendah adalah sebagai berikut: 

  1. Lampung (Rp2,52 juta), 
  2. Jawa Tengah (Rp2,53 juta)
  3. Nusa Tenggara Barat (Rp2,57 juta)
  4. Nusa Tenggara Timur (Rp2,67 juta)
  5. Sulawesi Barat (Rp2,70 juta).
  6. Sumatra Utara (Rp2,82 juta)
  7. Aceh (Rp2,84 juta)
  8. Jawa Timur (Rp2,90 juta)
  9. Gorontalo (Rp2,91 juta), 
  10. Sumatra Barat (Rp2,91 juta).

Rendahnya rata-rata upah di wilayah-wilayah ini mengindikasikan bahwa daerah dengan struktur industri yang belum sekuat sentra manufaktur besar masih menghadapi tantangan serius dalam meningkatkan daya beli tenaga kerja.

Disparitas Berdasarkan Usia dan Gender

Analisis BPS juga memperlihatkan perbedaan upah yang signifikan berdasarkan karakteristik pekerja.

Berdasarkan Usia

Upah buruh mencapai titik tertinggi pada kelompok usia 50–54 tahun, yang mencatatkan rata-rata pendapatan Rp3,92 juta per bulan. 

Upah terendah tercatat pada kelompok usia termuda, 15–19 tahun sebesar Rp2,01 juta, sementara kelompok usia 60 tahun ke atas menunjukkan penurunan drastis menjadi Rp2,53 juta.

Berdasarkan Jenis Kelamin

Kesenjangan upah antara gender juga masih terlihat jelas. Rata-rata upah pekerja laki-laki mencapai Rp3,59 juta per bulan, melebihi pendapatan pekerja perempuan yang memperoleh rata-rata Rp2,86 juta per bulan. 

Selisih ini mengonfirmasi adanya gap pendapatan lebih dari Rp700 ribu antara kedua kelompok.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Goodstats, BPS

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU