GORONTALO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prospek cuaca terbaru yang mencakup periode 17 hingga 20 November 2025.
Secara umum, meskipun cuaca nasional didominasi kondisi berawan hingga hujan ringan, BMKG mengeluarkan peringatan dini terkait potensi angin kencang di sejumlah wilayah, termasuk Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan prakiraan BMKG, Provinsi Gorontalo masuk dalam dua kategori peringatan dini yakni hujan dengan intensitas dengan dan angin kencang.
Baca juga: Prospek Cuaca Gorontalo 14-17 November 2025, Masih Hujan?
Gorontalo diimbau mewaspadai adanya peningkatan curah hujan hingga intensitas sedang.
Potensi ini juga berlaku untuk sebagian besar wilayah, termasuk Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, serta Pulau Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan.
Gorontalo juga secara khusus masuk dalam daftar potensi Angin Kencang.
Baca juga: Jaring Atlet Muda Daerah, AFKAB Gorontalo Gelar Turnamen Akbar Futsal Pelajar
Kondisi serupa juga diwaspadai di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Maluku, dan sebagian besar wilayah Papua dan Sumatera.
Status Siaga di Enam Provinsi
Sementara itu, enam provinsi ditetapkan dalam kategori risiko tertinggi, yakni siaga potensi hujan lebat hingga sangat lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang.
Wilayah-wilayah tersebut adalah Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Papua Pegunungan, dan Papua.
Imbauan Kesiapsiagaan Hidrometeorologi
BMKG mengimbau masyarakat, terutama di daerah yang berpotensi angin kencang dan hujan sedang/lebat, untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi.
Masyarakat diminta untuk menjauhi area terbuka dan struktur yang rapuh (pohon, bangunan tua) saat terjadi hujan lebat atau angin kencang.
Masyarakat juga wajib siap siaga terhadap kemungkinan banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BMKG