Minggu, 02 NOVEMBER 2025 • 07:30 WIB

Adhan Dambea Izinkan UMKM Jualan di Halaman Kantor Wali Kota, tapi Ada Syaratnya

Author

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea larang keras ASN jadi pengurus koperasi merah putih (Humas Pemkot Gorontalo)

GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali mengizinkan UMKM jualan dengan menggunakan fasilutas umum.

Kali ini, Adhan mengizinkan masyarakat memanfaatkan halaman Kantor Wali Kota sebagai lokasi berjualan. 

Hal ini dilakukan agar pelaku usaha kecil mendapatkan tempat strategis untuk berjualan.

Baca juga: Jadwal Lengkap Peran Saka Nasional di Gorontalo: Ada Festival Kuliner hingga Jumpa Tokoh

“Masyarakat kita beri kesempatan untuk berusaha di mana saja. Bahkan di halaman kantor wali kota pun silakan jualan,” kata Adhan, Jumat, 31 Oktober 2025 kemarin.

Fasilitasi Usaha dan Aturan Kebersihan

Adhan menegaskan bahwa fungsi pemerintah adalah menciptakan sistem yang membuka peluang kemandirian bagi masyarakat di tengah tantangan ekonomi. 

Kebijakan ini fokus pada pemanfaatan area pada malam hari, dengan satu syarat utama yang tidak bisa ditawar yaitu idak mengganggu aktivitas kantor pada pagi harinya.

Baca juga: PPPK di Kota Gorontalo Bakal Dipecat Jika Berani Ceraikan Pasangannya

“Yang penting pagi bersih. Silakan berjualan malam hari dan tidak mengganggu aktivitas kantor,” tambahnya.

Ia menegaskan, arah kebijakan Pemkot saat ini bergeser dari sekadar penertiban menjadi penataan dan fasilitasi.

Tujuannya agar masyarakat tetap bisa berusaha dengan tertib.

Baca juga: Kwarnas Kukuhkan 200 Sangga Kerja Peran Saka Nasional 2025 di Gorontalo

Kebijakan serupa telah sukses diterapkan di Pasar Sentral dan Jalan HOS Cokroaminoto.

Pemkot berhasil melakukan penataan pedagang berhasil dilakukan tanpa menimbulkan kemacetan.

Keringanan Retribusi

Sebagai bentuk dukungan penuh bagi UMKM yang baru merintis, Pemkot Gorontalo juga memberikan insentif berupa pembebasan retribusi selama enam bulan pertama. 

Baca juga: Gorontalo Masuk 10 Daerah dengan Angka Keberhasilan Pengobatan TBC Tertinggi di Indonesia Tahun 2024

Langkah ini diambil agar pelaku usaha dapat memfokuskan modal mereka untuk pengembangan dan pemulihan ekonomi keluarga.

“Enam bulan pertama belum ada retribusi. Kita kasih kesempatan dulu agar mereka bisa bertahan dan berkembang,” ujar Adhan.

Kebijakan ini kini sedang disosialisasikan. Ia berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku usaha kuliner dan UMKM sebagai peluang baru untuk meningkatkan pendapatan.

“Intinya sederhana: tidak ada lahan yang terbiar di kota ini. Semua bisa bermanfaat untuk rakyat," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkot Gorontalo

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU