Senin, 22 SEPTEMBER 2025 • 07:58 WIB

Gorontalo Salah Satu Daerah dengan Persentase Status Kepemilikan Rumah dan Sertifikat Tanah Tertinggi di Indonesia

Author

Gorontalo jadi salah satu provinsi dengan persentase status kepemilikan rumah dan sertifikat tanah tertinggi di Indonesia (Istimewa)

GORONTALO – Meski kerap dipandang sebagai provinsi kecil di timur Indonesia, Provinsi Gorontalo justru mencatatkan capaian membanggakan dalam hal kepemilikan rumah dan sertifikat tanah.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menempatkan daerah ini di jajaran provinsi dengan persentase kepemilikan rumah yang tinggi, bersanding dengan sejumlah provinsi besar di Pulau Jawa.

Secara nasional, angka rumah tangga yang sudah memiliki tempat tinggal beserta sertifikat tanahnya mencapai 89,69 persen.

Baca juga: Tak Sedikit Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Masuk Pramuka Jelang Peran Saka

Jawa Tengah menempati posisi teratas dengan 97,27 persen, disusul Jawa Timur 95,76 persen, dan Lampung 93,38 persen.

Sementara itu, Gorontalo bersama Kepulauan Riau dan Jawa Barat berada di peringkat bawah dalam kelompok provinsi dengan capaian tinggi, meski selisihnya terbilang tipis.

Gorontalo, 91,99 persen, Kepulauan Riau, 91,74 persen, dan 91,66 persen.

Baca juga: Pengurus Saka Rintisan Penanggulangan Bencana Kabupaten Gorontalo Resmi Dilantik

Capaian ini menunjukkan bahwa masyarakat Gorontalo relatif mampu memiliki rumah sendiri dibandingkan banyak daerah lain di Indonesia.

Status kepemilikan rumah, menurut BPS, dianggap sah apabila tempat tinggal benar-benar dimiliki kepala keluarga atau anggota keluarga, termasuk rumah angsuran atau sewa beli.

Tantangan Nasional

Di sisi lain, kepemilikan rumah masih menjadi tantangan besar secara nasional. Harga tanah dan bangunan yang kian melambung membuat banyak keluarga berpenghasilan rendah kesulitan membeli rumah.

Baca juga: Rayakan Milad Perdana Setelah 17 Tahun Berdiri, Desa Hayahaya Angkat Program Unggulan Budidaya Pisang

Untuk menjawab hal tersebut, pemerintah mencanangkan program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo yang menargetkan pembangunan perumahan di perkotaan, pedesaan, hingga wilayah pesisir.

"Tujuan utamanya adalah agar program 3 juta rumah ini mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8% sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan,” jelas Didyk, Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rabu Agustus 2025 lalu.

Jaminan Legalitas

Selain program perumahan, pemerintah juga memperkuat akses masyarakat terhadap legalitas kepemilikan tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program yang berlandaskan Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2017 ini memberikan sertifikat tanah gratis sebagai jaminan kepastian hukum atas lahan yang dimiliki masyarakat.

Dengan capaian Gorontalo yang masuk dalam daftar provinsi dengan kepemilikan rumah dan sertifikat tanah tertinggi, diharapkan kesejahteraan masyarakat bisa terus meningkat, sejalan dengan program nasional dalam penyediaan hunian layak dan terjangkau.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Goodstats

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU