Sejarah Hari Konsumen Nasional (Istimewa)
GORONTALO — Setiap tanggal 20 April, Indonesia memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkornas). Momen ini bukan sekadar seremoni tahunan.
Harkonas menjadi sebuah pengingat seluruh elemen ekonomi tentang betapa pentingnya melindungi hak-hak individu dalam setiap transaksi barang maupun jasa.
Lantas, bagaimana sejarah di balik hari besar ini dan apa saja hak yang seharusnya kita miliki sebagai pembeli? Berikut ulasan lengkapnya.
Baca juga: Ragam Permainan Tradisional Khas Gorontalo yang Kini Mulai Langka
Penetapan Hari Konsumen Nasional secara resmi dikukuhkan melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012.
Pemilihan tanggal 20 April sendiri memiliki makna historis yang kuat, karena bertepatan dengan tanggal disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Negara memandang bahwa perlindungan konsumen adalah kewajiban mutlak mengingat konsumen adalah penggerak terbesar roda industri.
Baca juga: 5 Cara Mendampingi Korban Kekerasan Seksual dalam Proses Pemulihan
Posisi mereka harus diperkuat agar tidak menjadi pihak yang lemah di hadapan pelaku usaha yang terkadang lebih mengutamakan keuntungan maksimal dengan biaya minimal.
Peringatan ini membawa semangat untuk meningkatkan kualitas industri dalam negeri. Secara rinci, ada empat visi besar di baliknya:
Menyadarkan masyarakat akan hak dan kewajibannya, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing melalui kualitas produk yang jujur.
Menggeser paradigma agar konsumen benar-benar menjadi penentu kegiatan ekonomi.
Baca juga: Timnas Indonesia U-17 Gagal ke Semifinal Piala AFF U-17 2026, Runtuhnya Tradisi Podium Sejak 2017
Jika konsumen cerdas, pengusaha pun dipaksa untuk lebih inovatif dan kompetitif di kancah global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber