Sri Mulyani kucurkan anggran Rp16 triliun untuk Koperasi Merah Putih (Humas Setkab)
GORONTALO – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyiapkan dana jumbo, Rp16 triliun, guna mendukung pembiayaan Koperasi Merah Putih baik desa maupun kelurahan.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut dijelaskan dana yang digunakan berasal dari saldo anggaran lebih (SAL) di APBN 2025.
Baca juga: Pemkab Gorontalo Tinjau Ruang Kelas SMPN 1 Tilango yang Ambruk Diterpa Pohon Tumbang
Dana ini nantinya akan disalurkan melalui bank yang ditunjuk pemerintah.
"Untuk memberikan dukungan kepada bank yang menyalurkan pinjaman kepada KKMP dan/atau KDMP, pemerintah menggunakan SAL untuk penempatan dana pada bank. Besaran penggunaan SAL Rp16 triliun," demikian bunyi Pasal 2 PMK 63/2025, dikutip Selasa (2/9/2025).
Sejumlah bank besar disiapkan untuk menyalurkan dana tersebut, di antaranya BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Baca juga: Dapat Dukungan Senior, Aldi Uloli Mantapkan Langkah Menuju Ketua Kadin Gorontalo
Dalam Pasal 3 ayat (1) dijelaskan, mekanisme pencairan dana dilakukan dengan memindahkan saldo dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dalam rupiah senilai Rp16 triliun.
Proses ini, sesuai aturan, tetap mengikuti ketentuan teknis mengenai pengelolaan SAL.
Setelah dipindahkan, dana Rp16 triliun itu akan masuk ke pos pembiayaan di subbagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) Investasi Pemerintah.
Rincian penggunaan selanjutnya bakal ditetapkan lewat Keputusan Menteri Keuangan.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap akses pembiayaan koperasi desa maupun kelurahan semakin luas, sekaligus memperkuat peran bank dalam mendorong ekonomi di tingkat akar rumput.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Infopublik