GORONTALO — Pemerintah Kabupaten Gorontalo kini mengambil langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan warga di dalam kawasan hutan.
Kolaborasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV ini secara resmi memulai pendataan awal program PPTPKH.
Langkah birokrasi ini bukan sekadar urusan administrasi melainkan upaya nyata untuk membuka kunci potensi ekonomi masyarakat pedesaan.
Baca juga: Kabupaten Gorontalo Bone Bolango Jadi Percontohan RBI di Gorontalo
Aset tanah yang memiliki legalitas jelas akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memutar roda perekonomian lokal.
Wakil Bupati Gorontalo, Tonny S. Junus, menegaskan bahwa kepastian hukum adalah fondasi utama dalam menjaga keseimbangan fungsi kawasan.
Proses inventarisasi lapangan dituntut berjalan sangat presisi agar hak kelola tanah benar-benar jatuh ke tangan yang berhak.
Baca juga: Update Data BPS: Angka Persentase Kemiskinan di Gorontalo 2026
Akurasi data menjadi harga mati demi menghindari potensi tumpang tindih kepentingan agraria di kemudian hari.
Tonny menyampaikan instruksi tegas tersebut saat membuka agenda sosialisasi program ini di Limboto pada Senin 20 Juli 2026.
Ekspansi Target dan Bebas Pungutan
Pemerintah daerah sejatinya telah berhasil memetakan status legalitas lahan seluas 2.154 hektare pada fase sebelumnya.
Baca juga: Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Lionel Messi dan Argentina Dibikin Mati Kutu
Kini Kementerian Kehutanan memberikan lampu hijau untuk mengekspansi target penyelesaian hingga 6.180 hektare pada tahun 2026.
Manuver kebijakan ini menggenapkan total cakupan program menjadi 8.346 hektare yang tersebar merata di delapan kecamatan.
Terdapat 34 desa dan kelurahan yang akan menjadi sasaran pemutihan status lahan guna mendorong kesejahteraan warga.
Aparatur desa memiliki tenggat waktu krusial selama 30 hari untuk merampungkan proses pendataan warganya.
Kepala BPKH Wilayah XV, Soraya Isfandiari, memastikan masyarakat bisa memanfaatkan skema TORA maupun perhutanan sosial.
Kabar paling melegakan bagi masyarakat lapisan bawah adalah seluruh rangkaian proses birokrasi ini digratiskan sepenuhnya.
Rekomendasi final akan segera diterbitkan setelah tim gabungan menyelesaikan verifikasi faktual secara komprehensif di lapangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Gorontalo