Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 03 NOVEMBER 2025 • 13:35 WIB

Kasus Lansia Curi Bentor di Kota Gorontalo Berakhir dengan Restorative Justice

Kasus Lansia Curi Bentor di Kota Gorontalo Berakhir dengan Restorative JusticeKasus Lansia curi bentor di Kota Gorontalo berakhir dengan restorative justice (Humas Polresta Gorontalo Kota)

GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota menutup kasus pencurian bentor yang libatkan seorang Lansia melalui mekanisme Restorative Justice. 

Kasus pencurian kendaraan bermotor (bentor) yang terjadi pada 2 September 2025 lalu ini akhirnya diselesaikan secara damai.

Polresta Gorontalo Kota memfasilitasi proses mediasi intensif yang mempertemukan korban dan terduga pelaku. 

Baca juga: Pembukaan Peran Saka Nasional 2025 Pukau Ribuan Peserta: Next Time Harus ke Gorontalo Lagi

Melalui komunikasi terbuka yang dipandu kepolisian, kedua belah pihak berhasil mencapai titik temu penyelesaian masalah.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan bahwa pendekatan ini sangat mengedepankan aspek kemanusiaan.

“Kami Memberikan Ruang komunikasi antara Korban dan Terlapor untuk dapat berkomunikasi sehingga hasil dari pada proses mediasi dapat di terima secara baik dari korban maupun terlapor," jelas Akmal.

Baca juga: Ketua Kwartir Nasional, Budi Waseso Buka Peran Saka Nasional 2025 di Gorontalo

Proses mediasi diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan damai oleh korban dan terlapor. 

Dalam momen tersebut, pihak terlapor menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya. 

Pihak pelapor pun menunjukkan kemurahan hati dengan menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur kekeluargaan.

Langkah Polresta Gorontalo Kota dalam mengaplikasikan Restorative Justice ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada hukuman.

Namun juga pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat, demi menciptakan keadilan yang lebih efektif dan substantif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polresta Gorontalo Kota

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Lansia Curi Bentor di Kota Gorontalo Berakhir dengan Restorative Justice

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!